Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa tahun 2020


Dasar Hukum prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 diatur oleh Kementrian Desa PDTT dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun 2020 ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 2 - 9 - 2019 di Jakarta.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun 2010 mulai berlaku setelah diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 -09- 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1012, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.

Selengkapnya anda dapat Donwload: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun 2020. DISINI