Pengertian Desa
Yang dimaksud dengan Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan sebagai berikut:
- pemerintahan,
- kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
- hak asal usul, dan/atau
- hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Termasuk juga dalam pembentukan/pembuatan Peraturan Desa, desa berwenang untuk melakukan pembuatan aturannya sendiri dengan berdasar pada regulasi yang ada, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembuatan Peraturan Desa. Salah satunya adalah Pembuatan Perdes tentang Pembentukan Desa Siaga.
Yang dimaksud dengan desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri.
Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Desa, semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Selengkapnya: Donwload Perdes Tentang Pembentukan Desa Siaga. DISINI
Terimakasih sudah berbagi infonya, semoga sukses selalu,.
ReplyDelete