Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hak, Kewajiban dan Wewenang Lembaga Tuha Peut Gampong

Hak, Kewajiban dan Wewenang Lembaga Tuha Peut

Salam Sahabat Juraganberdesa. Pada postingan sebelumnya, penulis sudah berbagi tentang persyaratan dan larangan untuk anggota Lembaga Tuha Peut, pada postingan ini penulis akan mencoba membahas tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang Lembaga Tuha Peut. Baiklah sahabat juragan berdesa yang berbahagia, langsung saja kita bahas Hak, Kewajiban dan Wewenang Lembaga Tuha Peut.

Hak, Kewajiban dan Wewenang Lembaga Tuha Peut

Hak Lembaga Tuha Peut

Lembaga Tuha Peut memiliki hak sebagai berikut
  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Pemerintah Gampong
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong 
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBG 
Hak Anggota Lembaga Tuha Peut

Selain Lembaga Tuha Peut sebagai Badan/Lembaga, setiap anggota Lembaga Tuha Peut juga memiliki hak, yaitu:
  1. mengajukan usul rancangan Qanun Gampong;
  2. mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat; 
  3. memilih dan dipilih; dan 
  4. mendapat tunjangan dari APBG. 
Jangan lupa ya sahabat juragan berdesa semuanya, Hak anggota Lembaga Tuha Peut sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d di atas digunakan dalam musyawarah Lembaga Tuha Peut. Selain hak seperti yang telah disebutkan, Lembaga Tuha Peut juga berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri. Lembaga Tuha Peut pun berhak memperoleh penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan Anggota Lembaga Tuha Peut yang berprestasi.

Kewajiban Anggota Lembaga Tuha Peut

Anggota Lembaga Tuha Peut wajib:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; 
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; 
  4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Gampong; 
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya; dan 
  6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. 
Kewenangan Lembaga Tuha Peut

Lembaga Tuha Peut berwenang:
  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong secara lisan dan tertulis; 
  3. mengajukan rancangan Qanun Gampong yang menjadi kewenangannya; 
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Keuchiek Gampong; 
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Pemerintah Gampong; 
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong; 
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; 
  8. menyusun peraturan tata tertib Lembaga Tuha Peut; 
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat; 
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Lembaga Tuha Peut secara tertulis kepada Keuchiekuntuk dialokasikan dalam RAPBG; 
  11. mengelola biaya operasional Lembaga Tuha Peut; 
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Gampong kepada Keuchiek; dan 
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. 
Sekian penjelasan tentang Wewenang ,Hak dan Kewajiban Lembaga Tuha Peut, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD atau Lembaga Tuha Peut Gampong Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa... Selengkapnya silahkan Donwload Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD atau Lembaga Tuha Peut berikut ini:

DONWLOAD