Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jenis Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019

Jenis Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019

Penjelasan tentang Jenis Musyawarah Desa dituangkan dalam Bagian Kedua Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa disebutkan bahwa, Musyawarah Desa terdiri atas 2 (dua) jenis:
  1. Musyawarah Desa terencana; dan
  2. Musyawarah Desa insidental.
Selanjutnya pada Pasal 8 Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa:
  1. Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya.
  2. Perencanaan Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
  3. Perencanaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan hal yang bersifat strategis yang harus dimusyawarahkan dalam 1 (satu) tahun.
Selanjutnya pada Pasal 9 Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa:
  1. Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.
  2. Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya Musyawarah Desa.
  3. Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membahas dan menetapkan: pembahasan kondisi; dan penanganan.
  4. Hasil pembahasan Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara.
  5. Berita Acara Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Jenis Musyawarah Desa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya donwload: Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DISINI