Jenis Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019
Penjelasan tentang Jenis Musyawarah Desa dituangkan dalam Bagian Kedua Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa disebutkan bahwa, Musyawarah Desa terdiri atas 2 (dua) jenis:
- Musyawarah Desa terencana; dan
- Musyawarah Desa insidental.
- Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya.
- Perencanaan Musyawarah Desa terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
- Perencanaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan hal yang bersifat strategis yang harus dimusyawarahkan dalam 1 (satu) tahun.
- Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.
- Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya Musyawarah Desa.
- Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membahas dan menetapkan: pembahasan kondisi; dan penanganan.
- Hasil pembahasan Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara.
- Berita Acara Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Desa.
Selengkapnya donwload: Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DISINI