Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Menkeu Sri Mulyani: Penghasilan Tetap Aparatur Desa dari APBD dan DAU

Menkeu Sri Mulyani: Penghasilan Tetap Aparatur Desa dari APBD dan DAU

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menkeu menyebutkan, bagi daerah-daerah yang mampu membayar penghasilan tetap (SILTAP) kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya bisa melalui APBD/APBK. Sedangkan bagi daerah lain yang keberatan bakal dibantu melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

“Untuk penghasilan tetap aparatur desa sudah diatur. Untuk daerah-daerah yang mampu mereka membayar melalui APBD. Yang tidak mampu kita lakukan tambahan alokasi dari DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat di Malang, Kamis, (10/10/2019).

Dengan PP baru ini, Siltap perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
  1. Penghasilan tetap (SILTAP) diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
  2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap (SILTAP) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Besaran SILTAP kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; b) Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 atau setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan c) Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 atau setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
  3. Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran SILTAP kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari tahun 2020.
sumber: https://beritajatim.com/ diedit seperlunya