Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembinaan Ibadah


A.    Pembinaan Ibadah

Ibadah secara bahasa berarti taat, tunduk, turut, mengikut dan doa dan disebut juga dengan meyembah Allah Swt. Soenarjo mendefinikan “ibadah adalah kepatuhan dan ketundukan yang ditimbulkan oleh perasaaan tentang kebesaran Allah Swt, sebagai tuhan yang disembah karena keyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya”.[1] Ibadah adalah pola dan tataracara hubungan manusia dengan Allah Swt semata, yang dalam bahasa agama dikenal dengan sebutan ibadah mahdah atau ibadah murni. Ibadah bentuk ini mengambil bentuk vertikal (tegak lurus dari bawah ke atas).
Menurut Amin Abdullah ibadah mahdah dapat didefinisikan, “mahdah merupakan aspek normativitas (wahyu), yang lebih menekankan aspek legalitas formalitas ekternal”.[2] Dalam ibadah mahdah berlaku autentitas artinya tidak boleh ditambah atau dikurangi, karena ketentuaannya telah diatur oleh Allah sediri dan dijelaskan secara rinci oleh Rasul-Nya. Misalnya seperti ketentuan shalat dhuhur yaitu diwajibkan setiap orang mukmin mengerjakan empat rakaat, tidak boleh diubah menjadi tiga rakaat atau dua rakaat, kecuali ada ketentuan lain misalnya qasar, maka shalat dhuhur yang tadinya empat biasa menjadi dua rakaat. Shalat subuh dua rakaat tidak boleh diubah menjadi tidak rakaat atau empat rakaat, karena sifatnya tertutup dalam ibadah mahdah berlaku umum yakni semua perbuatan ibadah dilarang melakukan kecuali perbuatan yang dengan tegas diperintahkan oleh Allah dan  Rasul-Nya.
Kalau dihubungkan dengan lima kaidah (al-ahkam al-khamsah) kaidah asal ibadah adalah haram atau larangan, artinya segala sesuatu atau yang berada dalam ruang lingkup ibadah khususnya ibadah kepada Allah Swt sebagaimana dicontohkan Rasulnya. Dengan demikian “tidak mungkin ada pembaharuan (tajdid, modernisasi) dalam ibadah yakni proses pembaharuan dan perombakan mengenai susunan, cara dan tatacara ibadah, yang mungkin ada halnya penggunaaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya”.[3] Campur tangan akal pikiran manusia sama sekali tidak dibenarkan, lain halnya dengan mu'amalah, kaidah asalnya adalah ibahah atau mubah, jaiz, pembolehan, sepanjang yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.  “Jadi prinsip ibadah mahdah sudah ditegaskan dan tercakup secara terinci dengan pedoman yang jelas dan tegas dalam Alquran serta aplikasi praktisnya disebutkan dalam sunnah Rasullullah”.[4]


[1]Soenarjo, dkk, Al-Qur'an dalam Kehidupan Manusia, (Semarang: Toha Putra, 1989), hal. 6.

[2]M. Amin Abdullah, Filsafat Kalam di Era Postmodernisme, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hal. 21.
[3]Soenarjo, dkk, Al-Qur'an dalam … hal. 11.

[4]Ibid., hal. 17.