Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pemetaan Potensi Gampong Sebagai Modal Utama Pengembangan BUMG


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kesempatan kepada Gampong yang begitu besar untuk membangun desanya sesuai potensi yang dimiliki, dengan prinsip mengutamakan partisipatif masyarakat. Salah satunya memberi wujud pembangunan penguatan ekonomi Gampong melalui pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

BUMG sebagai kelembagaan ekonomi Gampong dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumberdaya lokal dan aset yang dimiliki, diharapkan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakatnya. Dan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, BUMG merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong, melalui penyertaan langsung dari kekayaan Gampong yang dipisahkan. Dengan keberadaannya yang demikian, BUMG memiliki peran strategis dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Gampong dan meningkatkan pendapatan asli Gampong atau PAG (Anggraeni; 2016).

Namun, konsep brilian pembentukan BUMG tersebut tak semudah membalikan telapak tangan. Tak sedikit tantangannya di lapangan, baik secara teknis maupun non teknis. Secara garis besar, kendala pengembangan BUMG masih terletak pada masalah komunikasi antara BUMG, pemerintah Gampong, dan masyarakat desa, ditambah dengan masih minimnya transparansi dan akuntabilitas.

Kalau hanya sekadar mendirikan atau membentuk BUMG, mungkin hal yang mudah. Cukup dengan adanya Qanun Gampong. Namun untuk mempertahankan kontinyunitas berjalannya BUMG, tak semudah membentuk atau mendirikannya. Ada tantangan besar di sana. Diperlukan kajian yang komprehensif mengenai pemetaan potensi Gampong dan pemilihan jenis usaha. Ini dilakukan supaya meminimalkan risiko kerugian yang dialami dan demi keberlangsungan BUMG tersebut.

Key Points Pengembangan BUMG

BUMG bisa maju atau tidak, salah satu instrumennya adanya dukungan kuat di Gampong. Terutama dukungan dari Keuchiek, pemerintah Gampong, dan dari masyarakat. Dukungan tersebut akan menjadi spirit yang luar biasa dalam menghidupkan dan memacu kemajuan BUMG.

Selain mendapat dukungan, kemudian sejak awal pembentukan BUMG, juga perlu dibangun kesamaan visi dan persepsi antara pemerintah desa dan pengelola BUMG. Karena, motor penggerak BUMG untuk maju dan berkembang sangat ditentukan keterlibatan kedua pihak tadi, yaitu pemerintah Gampong dan pengelola BUMG sendiri.

Selain itu, pihak-pihak yang teribat dalam pendirian BUMG, mesti melihat bahwa pendirian BUMG harus berbasis problem atau potensi yang ada di masyarakatnya. Karena tanpa itu, mustahil BUMG-nya cepat survive dalam menjalankan unit usaha yang dikembangkan. Jika pun mampu, akan terseok-seok dalam perjalanannya.

Meski telah berkembang, tapi BUMG jangan sampai mematikan usaha masyarakat yang ada di sekitarnya. Tetap saling “toleran” dan saling menghidupi. BUMG yang demikian, pastinya diisi oleh orang-orang yang memiliki jiwa entrepreneur dan memiliki skill manejerial.

Hal yang tak kalah penting dari BUMG, bagaimana melakukan pemetaan potensi dan perencanaan yang matang. Yang seperti ini harus dilakukan oleh pengelola BUMG dalam rangka menerapkan praktik bisnis yang sehat. Sebab, peran dan fungsi BUMG tidak hanya mencari profit semata, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Gampong dalam pelayanan kepada masyarakat dan mengambil layanan-layanan yang tidak menarik digarap oleh pihak swasta.

Hal itulah yang dimaksud dengan bisnis sosial atau social enterprise, yaitu menyelesaikan masalah-masalah sosial dengan pendekatan bisnis. Apalagi ditunjang dengan manajemen yang didasarkan pada proses plan do check action, maka BUMG tersebut bisa berkembang pesat.

Di era Revolusi industri 4.0 ini, BUMG wajib melek digital. Apalagi dalam hal pemasaran. Tak terkecuali pengelolaan keuangan juga didukung teknologi informasi dan akuntansi yang tepat. Sehingga ke depannya, antar BUMG bisa saling bekerjasama memasarkan produk satu dengan yang lain, bertukar informasi, dan bentuk-bentuk kerjasama lainnya.

Kelayakan Usaha

Dalam memilih kelayakan usaha BUMG, perlu dilakukan kajian. Sebab, salah dalam memilih unit usaha BUMG sangat genting. Karena banyak BUMG yang “mati suri” diakibatkan salah memilih unit usaha.

Dalam menentukan unit usaha, dibutuhkan konsolidasi yang matang, alias tidak tergesa-gesa. Sebab, sebelum menjalankan suatu kegiatan usaha, terlebih dahulu harus dipertimbangkan matang-matang kelaikan dari jenis usaha yang direncanakan dan akan dijalankan.

Pengetahuan tentang kajian kelaikan usaha juga sangat penting. Karena dalam memulai suatu usaha tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan insting (naluri) saja.

Kajian kelayakan usaha dapat diperoleh jika ada aktivitas dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha. Hasil dari kajian kelaikan usaha tadi sangat berguna sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Usaha dikatakan laik, apabila terdapat kemungkinan untuk memperoleh manfaat atau benefit, ketika kegiatan usaha itu benar-benar dijalankan.

Pada dasarnya, kajian kelayakan usaha dapat dilaksanakan untuk mendirikan usaha baru, atau dapat pula dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada. Dan terpilihnya jenis usaha yang tepat, diyakini dapat menghasilkan kemanfaatan paling besar atau paling layak. Manfaatnya juga dapat memperkecil risiko kegagalan usaha atau mencegah kerugian.

Selain itu, juga tersedianya data dan informasi tentang kelaikan usaha akan memudahkan dalam menyusun perencanaan usaha, termasuk usaha BUMG. Dan dampak yang juga dirasakan, semakin meningkatnya kemampuan atau keterampilan masyarakat Gampong dalam mengelola usaha ekonomi secara rasional dan modern.

Dan secara garis besar, kelaikan usaha bertujuan memperhitungkan keadaan internal desa (potensi Gampong dan kebutuhan masyarakat) dan eksternal Gampong (peluang dan ancaman pengembangan usaha), sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi Gampong. Kemudian memantapkan gagasan usaha ekonomi dan merancang organisasi unit usaha. Dan sebelum melakukan hal di atas, perlu ada kegiatan pendahaluan yaitu, menemukenali potensi Gampong dan mengenali kebutuhan kegiatan dengan cara mengidentifikasi (mengenali) dan menginventarisasi (mencatat) potensi yang dimiliki Gampong.

Profil Gampong dan Kebutuhan Masyarakat

Salah satu sumber data yang sangat penting untuk mengidentifikasi potensi Gampong adalah dokumen profil Gampong. Semakin baik kualitas penyusunan profil Gampong, maka sangat membantu dalam mengenali potensi desa dengan tepat. Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengenali potensi desa adalah dengan pengamatan langsung terhadap keadaan Gampong dan menjaring informasi dari masyarakat Gampongnya.

Data profil Gampong sangat menjamin urgensi pengembangan unit usaha BUMG yang didirikan, sehingga arah pengembangan BUMG dapat diketahui ke arah mana yang tepat. Ibarat pendaki gunung, salah satu tools yang mesti disediakan adalah kompas sebagai penunjuk arah agar tidak tersesat.

Tersedianya data profil Gampong, sejajar sama pentingnya dengan upaya mengenali kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menanyakan langsung kepada masyarakat Gampong /kelompok tertentu tentang jenis kebutuhan berupa barang atau jasa yang mereka harapkan dapat dilayani.

Dapat pula dilakukan dengan cara mengamati atau bertanya secara langsung. Misalnya bertanya kepada pemilik toko dan pedagang di pasar mengenai jenis barang yang laris terjual. Langkah ini sangat diperlukan untuk memperoleh informasi tentang kebutuhan masyarakat Gampong maupun masyarakat, agar semakin tepat dalam mengenali kebutuhan calon konsumen, maka unit usaha yang ditawarkan berpeluang besar dapat diterima atau bisa berkelanjutan.