Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Berikut ini larangan-larangan bagi Perangkat Desa:
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Merugikan kepentingan umum;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen dari perangkat desa.
Demikianlah penjelasan tentang larangan-larangan bagi Perangkat Desa berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.
0 Comments
Post a Comment