Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perangkat Pemerintah Desa Dilarang Menjadi Calon Anggota BPD


Penjelasan tentang Perangkat Pemerintah Desa Dilarang Menjadi Calon Anggota BPD dijelaskan dalam Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disebutkan bahwa, Persyaratan calon anggota BPD adalah sebagai berikut:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Demikianlah Penjelasan tentang Perangkat Pemerintah Desa Dilarang Menjadi Calon Anggota BPD sebagaimana yang penulis kutip dari Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Tulisan Singkat ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya silahkan anda Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DISINI