Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Siapa Pihak Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa

Siapa Pihak Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa

Sebelum penulis menjelaskan tentang Siapa Pihak Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa, mari kita simak, apaa sih pengertian dari Peraturan Desa.

Sahabat juragan berdesa, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selanjutnya, Peraturan di Desa dibagi kepada 3 (tiga) yaitu:
  1. Peraturan Desa (Perdes),
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa dan 
  3. Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Pertanyaan yang sering dimunculkan netizen tentang peraturan di desa adalah apa perbedaan Peraturan Desa dengan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Mohon berikan contohnya seperti apa saja?

Pengertian Peraturan desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dengan keputusannya, yang sifatnya mengatur.

Contoh Peraturan Desa adalah Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal Berskala Desa.

Kemudian, pengertian Peraturan bersama kepala desa ialah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala desa dan bersifat mengatur.

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa seperti Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa dalam mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama.

Selanjutnya, pengertian Peraturan kepala desa adalah peraturan kepala desa yang ditetapkan oleh kepala desa dan bersifat mengatur.

Contohnya Peraturan Kepala Desa seperti Peraturan kepala desa tentang pengeluaran belanja desa mendahului APBDes, Peraturan Kepala Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan sebagainya.

Tahap-Tahap Penyusunan Peraturan Desa

Pedoman penyusunan peraturan desa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengaturan di Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) ini menjadi pedoman bagi setiap desa dalam merumuskan dan menyusun peraturan di desa.

Tahapan -tahapan dalam penyusunan peraturan Desa terdiri dari sebagai berikut:
  1. tahapan perencanaan,
  2. penyusunan, 
  3. pembahasan, 
  4. penetapan, 
  5. pengundangan, 
  6. penyebarluasan, 
  7. tahapan evaluasi dan;
  8. klarifikasi.
Pada bagian Perencanaan, sebagaima dijelaskan dalam Pasal 5, Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa adalah sebagai berikut:
  1. Perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
  2. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa. 

Penyusunan

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6

Dalam Pasal 6, Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan bahwa:
  1. Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
  2. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  3. Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. 
  5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. .

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD

Pasal 7


Dalam Pasal 7, Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan bahwa:

  1. BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
  2. Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes. 
  3. Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pembahasan
Pasal 8

Dalam Pasal 8, Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan bahwa:
  1. BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  2. Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

Selanjutnya pada Pasal 9, Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan bahwa:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
  2. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10

Selanjutnya pada Pasal 10, Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan bahwa:
  1. Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  2. Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Penetapan

Pasal 11


Dalam Pasal 11, Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan bahwa:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan
Pasal 12

Pada Pasal 12, Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan bahwa:
  1. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
  2. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan. 
Penyebarluasan
  1. Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  2. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Evaluasi dan Klarifikasi

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Untuk Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Karena teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.

Dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dalam Pasal 31 disebutkan bahwa kepala desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.

Demikianlah penjelasan tentang Mekanisme penyusunan peraturan desa. Sebagai jawaban atas pertanyaan Siapa Pihak Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa . Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Selengkapnya: Donwload Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. DISINI