Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Susunan Personalia TPK Desa TERBARU

Susunan Personalia TPK Desa Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014 diuraikan sebagai berikut :

Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris (c.) Anggota.

Susunan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa terdiri dari:
  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota.
Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desaberasal dari 3 unsur, yakni:
  1. unsur perangkat Desa;
  2. unsur lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
  3. unsur masyarakat.
Jadi jika ada pertanyaan, siapa saja anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa?. Maka itulah jawabannya adalah 3 unsur tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan unsur pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) itu sendiri.

Sementara untuk ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam struktur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak secara tegas diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tersebut. Sementara dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang Jasa di Desa, jumlah minimal personil TPK 3 orang.

Semoga penjelasan di atas bermanfaat. salam Juragan Berdesa...