-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

Pada Bagian Kedua Pasal 23, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan bahwa:
  1. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah.
  2. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa. 
  3. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. 
  4. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);  tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen). 
  5. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:  tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60% (enam puluh persen); dan tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). 
  6. Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa. 
Selanjutnya pada Pasal 24, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan bahwa:

Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menenma dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
  • tahap I berupa: peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; 
  • tahap II berupa: laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan laporan realisasi penyerapan dan capa1an keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata­ rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan 
  • tahap III berupa: laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan  laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. 
  • Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan: 
  • tahap I berupa: peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan 
  • tahap II berupa: laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; laporan realisasi penyerapan dan capa1an keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata­ rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan  laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. 
  • Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 3 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampa1an dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali.
  • Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan. 
  • Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesua1 dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran. 
  • Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk. 
  • Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). 
  • Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 
Selanjutnya pada Pasal 25, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan bahwa: 

Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
  • tahap I berupa peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
  • tahap II berupa: laporan realisasi penyerapan dan capa1an keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata­ rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan 
  • tahap III berupa: laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capa1an keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan  laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. 
Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
  1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  2. tahap II berupa: laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata­ rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capa1an keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan  laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. 
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan.

Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran.

Bupati/wali kota melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kondisi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setiap minggu.

Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran.

Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya pada Pasal 26, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan bahwa:
  1. Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara .
  2. Sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. 
Demikianlah penjelasan tentang sebagaimana yang penulis salin dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dapat anda donwload DISINI

Post a Comment for "Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 "