Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Berdasarkan Pasal 9, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dijelaskan sebagai berikut:

(1) Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2) Kepala Seksi bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional, serta tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.

(3) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
  1. Kepala Seksi Pemerintahan
  2. Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan
  3. Kepala Seksi Pembangunan
(4) Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan manajemen tata Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi di gampong;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Gampong;
  9. pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana;dan
  10. fasilitasi pemilihan Keuchik.
(5) Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan bidang pemberdayaan masyarakat dalam bidang syariat islam ;
  2. pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
  3. pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
  4. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
  5. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
  6. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
  7. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa;
  8. pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga; dan
  9. pembinaan organisasi di bidang kepemudaan dan olahraga.
(6) Kepala Seksi Pembangunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi;
  1. melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, Pendidikan, olahraga, lingkungan hidup dan sarana prasarana gampong lainnya sesuai dengan kebutuhan Gampong;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan gampong;
(7) Kepala Seksi selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memiliki tugas dalam kegiatan anggaran, yakni:
  1. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  2. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  3. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Dan Fungsi Kepala Seksi sebagaimana yang penulis ambil dari Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. Semoga tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Gampong dalam menjalankan pemerintahan Gampong pada tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Donwload Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. DISINI