Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Perangkat Desa Minimal Tamatan SMA


Dalam Pasal 50 ayat (1) Undang - undang Repulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat.

Dibawah ini penjelasan lengkap tentang Pasal 50 ayat (1) Undang - undang Repulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut:
  1. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Demikianlah penjelasan tentang Pasal 50 ayat (1) Undang - undang Repulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi pemangku kepentingan di desa dalam rekrutmen perangkat desa. Salam Juragan Berdesa. Semoga bermanfaat.