-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar Desa Tahun 2020

Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar Desa Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa:
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan
Adapun daftar kegiatan prioritas Dana Desa bidang pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
  1. air bersih berskala Desa;
  2. jambanisasi;
  3. mandi, cuci, kakus (MCK);
  4. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
  5. balai pengobatan;
  6. posyandu;
  7. poskesdes/polindes;
  8. posbindu;
  9. tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
  10. kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
  11. sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Demikianlah penjelasan tentang daftar kegiatan prioritas Dana Desa bidang pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Post a Comment for "Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar Desa Tahun 2020"