Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar Desa Tahun 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa:
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatanAdapun daftar kegiatan prioritas Dana Desa bidang pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
- air bersih berskala Desa;
- jambanisasi;
- mandi, cuci, kakus (MCK);
- mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
- balai pengobatan;
- posyandu;
- poskesdes/polindes;
- posbindu;
- tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
- kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
- sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Post a Comment for "Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar Desa Tahun 2020"