-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Sajakah Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa? Berikut Penjelasannya

Apa Sajakah Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa? Berikut Penjelasannya

Dalam pasal 2 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 disebutkan bahwa, setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa kepada masyarakat Desa.

Lebih lanjut, Di pasal 2 diuraikan bahwa Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan pihak desa secara berkala paling sedikit terdiri atas sebagai berikut:

  1. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  2. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program; 
  3. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
  4. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  5. peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan;
BACA JUGA: PEMERINTAH DESA WAJIB SAMPAIKAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT

Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit sebagai berikut:
  1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD); dan/atau
  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPDAMJ);
Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPD) yang paling sedikit terdiri atas sebagai berikut
:
  1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  2.  laporan realisasi kegiatan;
  3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
  4. sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
  5. daftar peraturan dan rancangan peraturan (RAN- Perdes) Pemerintah Desa; dan
  6. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Semoga Tulisan Singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.....

SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DONWLOAD PERATURAN KOMISI INFORMASI (PERKI) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK (SLIP) DESA. DONWLOAD DISINI

Post a Comment for "Apa Sajakah Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa? Berikut Penjelasannya"