Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Aturan Baru, Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU Atau Yang Sederajat

Aturan Baru, Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU Atau Yang Sederajat

Seiring dengan kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meski perangkat desa meliputi Kaur, Kasi dan Sekdes yang dipilih oleh kepala desa, orang tersebut diwajibkan minimal berijazah atau lulusan SMA/sederajat.

Hal sebagaimana tersebut di atas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga pada Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. dihapus;
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.


Demikianlah penjelasan tentang Aturan Baru, Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU Atau Yang Sederajat. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DONWLOAD PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. DONWLOAD DISINI