KEPALA
DESA ......................
KABUPATEN
BIREUEN
PERATURAN
DESA ......................
NOMOR TAHUN
2019
TENTANG
PENDIRIAN
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG
MAHA KUASA
KEPALA
DESA ......................
Menimbang : a. bahwa
untuk menjalankan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa, yang ditujukan untuk kemandirian ekonomi Desa;
b. bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa ......................
tanggal 01 Januari
2017 yang
diselenggarakan di Meunasah Desa ......................
membahas Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban
Utang;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
8. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
SELENGKAPNYA: SILAHKAN DONWLOAD QANUN BUMG TAHUN 2020. DONWLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment