Mekanisme penyusunan RKP Gampong TERBARU
Pemerintah Gampong menyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong sebagai penjabaran RPJM Gampong. Rencana Kerja Pemerintah Gampong disusun oleh Pemerintah Gampong sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Gampong dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Rencana Kerja Pemerintah Gampong mulai disusun oleh pemerintah Gampong pada bulan Juli tahun berjalan. Rencana Kerja Pemerintah Gampong ditetapkan dengan qanun Gampong paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Rencana Kerja Pemerintah Gampong menjadi dasar penetapan APBG. Keuchiekmenyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong dengan mengikutsertakan masyarakat Gampong.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKP) meliputi:
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Gampong Melalui Musyawarah Gampong
Lembaga Tuha Peut Gampong menyelenggarakan musyawarah Gampong dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Gampong yang menjadi pedoman bagi pemerintah Gampong menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong dan daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Gampong. Badan Permusyawaratan Gampong menyelenggarakan musyawarah Gampong paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Gampong melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- mencermati ulang dokumen RPJMG;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan
- Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Gampong dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
- Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman Keuchiekdalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong.
Keuchiek membentuk tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong, terdiri dari:
- Keuchiek selaku pembina
- Sekretaris Gampong selaku ketua;
- Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
- Anggota yang meliputi: perangkat Gampong, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Gampong, dan unsur masyarakat.
Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Pencermatan pagu indikatif Gampong dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Gampong;
- Pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJM Gampong);
- Penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong; dan
- Penyusunan rancangan daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Gampong.
Pada tahap ini Keuchiekmendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
- pagu indikatif Gampong;
- rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Gampong.
- Data dan informasi diterima Keuchiekdari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
- rencana dana Gampong yang bersumber dari APBN;
- Rencana alokasi dana Gampong (ADG) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Tim penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Gampong untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJM Gampong). Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong dalam menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong.
5. Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong
Penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong berpedoman kepada:
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong paling sedikit berisi uraian:
Keuchiek menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Gampong yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong. Musyawarah perencanaan pembangunan Gampong diikuti oleh Pemerintah Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas:
Penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong berpedoman kepada:
- hasil kesepakatan musyawarah Gampong;
- Pagu indikatif Gampong;
- Pendapatan asli Gampong;
- Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
- Hasil pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJM Gampong);
- Hasil kesepakatan kerjasama antar Gampong; dan
- Hasil kesepakatan kerjasama Gampong dengan pihak ketiga.
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong paling sedikit berisi uraian:
- Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Gampong tahun sebelumnya;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Gampong yang dikelola oleh Gampong;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Gampong yang dikelola melalui kerja sama antar-Gampong dan pihak ketiga;
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran Gampong yang dikelola oleh Gampong sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Pelaksana kegiatan Gampong yang terdiri atas unsur perangkat Gampong dan/atau unsur masyarakat Gampong.
- rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
- Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Gampong disusun dan disepakati bersama para Keuchiekyang melakukan kerja sama antar Gampong.
- Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi.
Keuchiek menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Gampong yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong. Musyawarah perencanaan pembangunan Gampong diikuti oleh Pemerintah Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas:
- tokoh adat,
- tokoh agama,
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan,
- perwakilan kelompok tani,
- nelayan dan lain-lain.
Langkah:
- Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Gampong dituangkan dalam berita acara.
- Keuchiek mengarahkan Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong melakukan perbaikan dokumen rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Gampong.
- Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong menjadi lampiran rancangan qanun Gampong tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong.
- Keuchiek menyusun rancangan qanun Gampong tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut Gampong untuk ditetapkan menjadi qanun Gampong tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong.