Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Memahami Tugas Dan Fungsi Tim penyusun RPJM Desa Sesuai Permendesa Nomor 17 Tahun 2019

un RPJM Desa Sesuai Permendesa Nomor 17 Tahun 2019

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok lainnya. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang paling sedikit meliputi Sebagai Berikut:
  1. penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa;
  2. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  3. penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
  4. Pengkajian Keadaan Desa;
  5. penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ;
  6. penyelenggaraan Musrenbang Desa yang membahas rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ;
  7. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ;
  8. penyelenggaraan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ; dan
  9. penyelenggaraan sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)  bertugas:
  1. membantu Kepala Desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ;
  2. memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa;
  3. menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
  4. menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ; dan
  5. memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) .
Selengkapnya: Silahkan Anda Download file Permendesa Nomor 17 Tahun 2019, Unduh File