Memahami Tugas Dan Fungsi Tim penyusun RPJM Desa Sesuai Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
- penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa;
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
- Pengkajian Keadaan Desa;
- penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ;
- penyelenggaraan Musrenbang Desa yang membahas rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ;
- penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ;
- penyelenggaraan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ; dan
- penyelenggaraan sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.
- membantu Kepala Desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ;
- memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa;
- menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
- menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ; dan
- memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) .