Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mengenal 4 (Empat) Kebijakan PKH Tahun 2020

Mengenal 4 (Empat) Kebijakan PKH Tahun 2020

Pada tahun 2020, Kementerian Sosial RI akan memfokuskan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 4 (empat) kebijakan.

Adapun 4 (empat) kebijakan sebagaimana yang tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Pencegahan Stunting,

Pencegahan stunting dan penanganan gizi buruk. Kebijakan yang dilakukan adalah penambahan indek bantuan kategori ibu hamil dan anak usia dini artinya dengan kenaikan indek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dan anak usia dini, diharapkan akan mendorong pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga. Kenaikan indeks bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada kategori Ibu Hamil dan Anak Usia dini yang semula masing-masing menerima Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun.

KPM Graduasi Berdikari Sejahtera,

Graduasi Berdikari Sejahtera melalui pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Mikro.

Validasi di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) dan Validasi data pada daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T), saturasi kabupaten atau penambahan kecamatan di kabupaten menjadi fokus kebijakan ini.

"Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tim Program Keluarga Harapan (PKH) akan menyisir di wilayah 3T berdasarkan tiga komponen dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yakni Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan Sosial

Sinergi dengan Program Keluarga Berencana (KB).


Program Keluarga Harapan (PKH) fokus pada kesehatan ibu hamil dan anak usia dini. "Untuk komponen kesehatan, bantuan dibatasi hanya diberikan kepada Ibu dengan maksimal dua kehamilan, anak usia dini maksimal dua orang, disinilah bentuk sinergi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan Program KB yang mendukung agar setiap keluarga cukup memiliki dua anak.


Disarikan dari https://nasional.sindonews.com/