Peserta, Kepesertaan Dan Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2020

Peserta Kepesertaan Dan Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2020

Dalam Bagian Kesatu Pasal 2, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa dijelaskan bahwa:

(1) Kepala desa dan perangkat desa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
  1. sekretariat desa;
  2. pelaksana kewilayahan; dan
  3. pelaksana teknis.
Selanjutnya pada Pasal 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa dijelaskan bahwa:
  1. Kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendaftaran sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara didaftarkan melalui BPJS Kesehatan.
Demikianlah penjelasan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Silahkan anda Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. DISINI

0 Comments