Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prosedur Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)

Prosedur Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)

Berikut ini Admin blog juragan berdesa akan Prosedur Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) dimana langkah ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan berlaku bagi desa yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Prosedur pelaksanaan penetapan dan Penegasan batas desa (PPBD) ini untuk pemetaan nya harus dilakukan oleh Lembaga yang mengurusi tentang peta dan pemetaan yaitu BIG (Badan Informasi Geospasial) yang fasilitasi anggarannya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kementerian dan Lembaga Negara BIG (Badan Informasi Geospasial). Peta dan wilayah Desa harus berdasarkan pada titik koordinat yang pemetaannya dilakukan oleh BIG (Badan Informasi Geospasial).

SELENGKAPNYA: SILAHKAN SAHABAT DESA DONWLOAD PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN DAN PENEGASAN BATAS DESA. DONWLOAD DISINI