Siapakah Para Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020?


Sahabat juragan berdesa, belakangan ini, banyak netizen yang berkomentar pada postingan blog juragan berdesa, mereka bertanya tentang Siapakah Para Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020. Maka pada kesempatan ini admin akan berbagi tentang Siapakah sebenarnya Para Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Berikut penjelasan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa


BAB III

PARA PIHAK
Bagian Kesatu
Para Pihak Dalam Pengadaan
Pasal 8

Para Pihak Dalam Pengadaan terdiri atas:
  1. Kepala Desa;
  2. Kasi/Kaur;
  3. TPK;
  4. Masyarakat; dan
  5. Penyedia.
Demikianlah penjelasan penulis tentang pihak-pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Untuk lebih lengkap silahkan anda pelajari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DONWLOAD DISINI

BACA JUGA: UNSUR-UNSUR YANG MASUK DALAM KEANGGOTAAN TPK/TPBJ

BACA JUGA: SUSUNAN ANGGOTA TPK DESA TAHUN 2020

BACA JUGA: KAUR KEUANGAN DILARANG MENJABAT SEBAGAI PENGELOLA BARANG/JASA DI DESA

BACA JUGA: PAHAMI ! INI 9 ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA


0 Comments