Sahabat juragan berdesa, belakangan ini, banyak netizen yang berkomentar pada postingan blog juragan berdesa, mereka bertanya tentang Siapakah Para Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020. Maka pada kesempatan ini admin akan berbagi tentang Siapakah sebenarnya Para Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Berikut penjelasan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
BAB III
PARA PIHAK
Bagian Kesatu
Para Pihak Dalam Pengadaan
Pasal 8
Para Pihak Dalam Pengadaan terdiri atas:
- Kepala Desa;
- Kasi/Kaur;
- TPK;
- Masyarakat; dan
- Penyedia.
Untuk lebih lengkap silahkan anda pelajari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DONWLOAD DISINI
BACA JUGA: SUSUNAN ANGGOTA TPK DESA TAHUN 2020
BACA JUGA: KAUR KEUANGAN DILARANG MENJABAT SEBAGAI PENGELOLA BARANG/JASA DI DESA
BACA JUGA: PAHAMI ! INI 9 ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
0 Comments
Post a Comment