Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sistem Informasi Desa Masuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Sistem Informasi Desa Masuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Sahabat juragan berdesa, admin blog juragan berdesa akan kembali berbagi ilmu tentang Sistem Informasi Desa Masuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Untuk dapat kita ketahui bahwa, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah pembangunan Sistem Informasi Desa dengan semangat memberdayakan masyarakat desa untuk memperkuat tata kelola desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. 

Kenapa Sistem Informasi Desa menjadi penting bagi desa-desa di seluruh Indonesia ?

Berikut ini tujuan dari pembuatan dan pegembangan Sistem Informasi Desa adalah sebagai berikut:
  1. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial menggiring masyarakat agar lebih berpartisipasi;
  2. Pengelolaan informasi dan Komunikasi seperti produk dan jasa BUMDes;
  3. Memvalidasi data kependudukan by name, by address sehingga informasi mikro dari masyarakat dapat tertuang dan dianalisis untuk melengkapi kebutuhan Desa.
  4. Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  5. Lapor ! sebagai salah satu fitur yang dapat membuka interaksi antara warga dan pemerintah Desa dengan lebih cepat
  6. Peta Geospasial Desa untuk menampilkan titik pontesi desa, UMKM, Bumdes, Batas Desa, Batas Batas Dusun dan informasi Bidang tanah secara detail dalam bentuk Digital dan Transparan
  7. Tanda tanggan digital
  8. Dokumentasi
  9. Berita dan Informasi
dan masih banyak lagi inovasi yang bisa dikembangkan dan disinkronkan dengan Sistem Informasi Desa seperti Aplikasi Desa Pintar.

Sistem Informasi Desa (SID) dapat dimanfaatkan desa untuk menerapkan semangat transparansi di tubuh pemerintahan Desa.

Berikut ini beberapa Sistem Informasi Desa yang saat ini sudah di Implementasikan di berbagai desa di Indonesia yaitu:
  1. Desa Pintar – Digunakan Oleh Desa Ponggok, Pandowoharjo, Sumberharjo;
  2. DILAN – Digunakan oleh desa-desa di Kabupaten Klaten;
  3. SiAkung Pintar – Desa Kangkung, Mranggen, Kabupaten Demak;
  4. Open SID – Digunakan di Gunung Kidul;
Dan masih ada beberapa Sistem Informasi lain yang dikembangkan oleh pemerintah, pihak ketiga atau desa secara mandiri.

Selanjutnya, sistem Desa Pintar merupakan salah satu semangat yang dapat diterapkan oleh setiap Desa berkaitan dengan Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia sendiri diharapkan mampu mulai memvalidasi data kependudukan data penting lainnya dimulai dari Desa. Sehingga Data bisa di perbaharui dengan lebih cepat, lebih mudah atau lebih efisien.

Tujuan dari Sistem Informasi Desa adalah sebagai berikut:
  1. meningkatkan pelayanan,
  2. transparansi, 
  3. efisiensi, dan
  4. partisipasi. 
Sistem Informasi desa berbasis website kini juga terus berkembang, begitu juga halnya dengan sistem informasi desa berbasis android. Sebutannya pun ada berbagai macam, ada sistem desa pintar, sistem informasi desa sistem informasi desa digital, sistem administrasi desa, dan masih banyak lagi.

Semoga Tulisan singkat ini tentang Sistem Informasi Desa Masuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dapat bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.