BAB IV
KELEMBAGAAN BPD
Pasal 27
(1) Kelembagaan BPD terdiri atas:
- pimpinan; dan
- bidang.
- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris.
- bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
- bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(5) Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
Pasal 28
Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
SELENGKAPNYA: SILAHKAN DONWLOAD PERMENDAGRI 110 TAHUN 2016 TENTANG BPD. DONWLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment