Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Asas Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musdes

Asas Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musdes

Asas Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa adalah sebagai berikut

1. Musyawarah Mufakat

Musyawarah mufakat adalah nilai luhur yang menjadi ciri dan karakteristik bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Berdasarkan asas musyawarah mufakat ini maka mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa hendaknya diambil berdasarkan prinsip permusyawaratan sesuai dengan sila ke 4 Pancasila dengan menghindari adanya proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.
2. Keadilan
Asas keadilan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa bahwa keputusan yang diambil tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dan tidak sewenang-wenang dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh warga masyarakat.
3. Keterbukaan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat Desa dan hasil keputusannya dapat diketahui oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa. Hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah ditetapkan disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.
4. Transparan

Penyelenggaraan Musyawarah Desa, pembahasan, dan hasil keputusan yang telah ditetapkan, disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.

5. Akuntabel

Pelaksanaan dan hasil keputusan Musyawarah Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
6. Partisipatif
Masyarakat berperan serta aktif dalam menyampaikan pandangan dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa.
7. Demokratis
Seluruh peserta Musyawarah Desa bebas dan berhak dalam menyuarakan aspirasinya tanpa adanya diskriminasi terhadap suatu golongan. Tidak ada dominasi dari elitis Pemerintahan Desa maupun kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan. Penentuan skala prioritas pembangunan desa harus adil. Asas demokratis artinya keputusan yang diambil oleh forum Musyawarah Desa diambil secara mufakat.
8. Kesetaraan Seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat.

Demikianlah penjelasan tentang azas musyawarah desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DOWNLOAD DISINI