Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Draft BA Musyawarah BPD dalam Rangka Pembahasan RAPBDesa

Draft BA Musyawarah BPD dalam Rangka Pembahasan RAPBDesa


BERITA ACARA
MUSYAWARAH BPD
Nomor : ......../BPD-TMS/....../20......

Berkaitan dengan penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 20...., pada hari ini :
Hari dan Tanggal : ............................................
Jam : ............................................
Tempat : ............................................

Kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen telah mengadakan Musyawarah BPD dalam rangka Pembahasan Rancangan APBDesa Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran......,yang dihadiri oleh Kepala Desa, Pendamping Lokal Desa, unsur Perangkat Desa, anggota BPD, sebagaimana daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas, narasumber, notulen, dan yang bertindak selaku unsur pimpinan dalam Musyawarah BPD ini adalah :

1. Materi
  • Pembahasan Rancangan APBDesa Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2020;
  • Penetapan Peraturan Desa Juli Tambo Tanjong tentang APBDesa Tahun Anggaran 2020.
2. Unsur Pimpinan, Pendamping/Fasilitator, serta Narasumber Musyawarah:
- Pimpinan Rapat : ................... dari ..............
- Fasilitator : ................... dari ..............
- Notulensi : ................... dari ..............
- Narasumber : 1. ...................... dari .................
2. ...................... dari .................
3. ...................... dari .................

Setelah dilakukan Pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah BPD, menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah ini, yaitu:
  • Menyepakati Rancangan APBDesa Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2020 yang telah disusun oleh Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong;
  • Kepala Desa agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen c.q Camat Juli, untuk dilakukan Evaluasi terhadap Rancangan APBDesa tersebut;
  • Apabila telah dilakukan evaluasi dan/atau perbaikan dari hasil evaluasi dimaksud, Kepala Desa agar segera menetapkan Rancangan APBDesa Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa, dan membuat Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2020, serta mensosialisasikannya kepada khalayak melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat desa
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Contoh Draft BA Musyawarah BPD dalam Rangka Pembahasan RAPBDesa. DOWNLOAD DISINI