Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018

https://juraganberdesa.blogspot.com/2018/05/peraturan-menteri-sosial-nomor-1-tahun.html?m=1

Berdasarkan bab II, Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:

  1. Bantuan Sosial PKH;
  2. pendampingan PKH;
  3. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
  4. program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Selanjutnya pada Pasal 7 Permensos No 1 tahun 2018 disebutkan bahwa, Keluarga Penerima Manfaat PKH berkewajiban untuk:
  1. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  2. mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  3. mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.
Selanjutnya pada Pasal 8 Permensos No 1 tahun 2018 disebutkan bahwa:
  1. Keluarga Penerima Manfaat PKH Akses memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan dalam komponen: kesehatan; pendidikan; dan kesejahteraan sosial.
  2. Komponen kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan harus: 
  • memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi ibu hamil/nifas; 
  • memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi ibu menyusui dengan memberikan air susu ibu eksklusif; dan 
  • memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi bayi dan balita 
   3Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud pada             ayat (1) huruf b dengan ketentuan harus mengikuti               kegiatan belajar dengan fasilitas pendidikan yang ada         baik sekolah biasa, sekolah kampung, pendidikan                 keluarga, pesantren, sekolah minggu, kursus, maupun         belajar keterampilan bagi anak usia sekolah wajib               belajar 12 (dua belas) tahun.
4. Komponen kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud      pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan harus: 
  • memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan bahan pangan lokal dan perawatan kesehatan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan 
  • meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Selanjutnya pada Pasal 9 Permensos No 1 tahun 2018 disebutkan bahwa:
  1. Apabila Keluarga Penerima Manfaat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi.
  2.  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penangguhan atau penghentian Bantuan Sosial PKH.
Demikianlah penjelasan tentang Hak Dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan