Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tujuan PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018

https://juraganberdesa.blogspot.com/2018/05/peraturan-menteri-sosial-nomor-1-tahun.html?m=1

Berdasarkan Pasal 2, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa, PKH bertujuan untuk:

  1. meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
  2. mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
  3. menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
  4. mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
  5. mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Demikianlah penjelasan tentang Pasal 2, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya Dibawah Ini: