Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Harga Eceran Tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor 01 Tahun 2020

Harga Eceran Tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor 01 Tahun 2020

Dalam BABV, Pasal 15, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020 dijelaskan bahwa:

(1) Pengecer resm1 wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.

(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  1. Pupuk Urea= Rp. 1.800; per kg;
  2. Pupuk SP-36= Rp. 2.000; per kg;
  3. PupukZA= Rp. 1 .400; per kg;
  4. PupukNPK= Rp. 2.300; per kg;
  5. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.000; per kg;
  6. Pupuk Organik = Rp. 500; per kg.
(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/ atau menggunakan Kartu Tani dalam kemasan volume sebagai berikut:
  1. Pupuk Urea = 50 kg;
  2. Pupuk SP-36 = 50 kg;
  3. PupukZA = 50 kg;
  4. PupukNPK = 50 kg;
  5. Pupuk NPK Formula Khusus = 50 kg;
  6. Pupuk Organik = 40 kg
Demikianlah penjelasan tentang Harga Eceran Tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Pelajari Selengkapnya: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI