Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:

(1) Jenis LKD paling sedikit meliputi:

  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Demikianlah penjelasan tentang Jenis Lembaga Kemasyarakatan berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...


Artikel Terkait:

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018

Baca Juga: Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018

Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI

0 Comments