Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Jenis Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor 01 Tahun 2020

Jenis Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor 01 Tahun 2020

Dalam Pasal 3, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020 dijelaskan bahwa:
  1. Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan luar negeri.Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik.
  2. Jenis Pupuk An-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. UREA; b. SP-36 c. ZA; dan d. NPK.
  3. Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan/ atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. 
  4. Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. 
Demikianlah penjelasan tentang Jenis Pupuk Bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Silahkan anda Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI