Kementerian Dalam Negeri Surati Bupati/Walikota, NIPD Bakal Segera Terwujud
Desa memegang peranan penting dan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa dan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa masa kerja perangkat desa sampai dengan umur 60 tahun, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai birokrat yang profesional.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa menjadi birokrat yang profesional.
Sebagai tahap awal pemerintah dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kemendagri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Selengkapnya : Silahkan Sahabat Juragan Berdesa Donwload Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkirim surat bernomor 141/978/SJ tertanggal 3 Pebruari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa menjadi birokrat yang profesional.
Sebagai tahap awal pemerintah dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kemendagri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Selengkapnya : Silahkan Sahabat Juragan Berdesa Donwload Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya: