Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
(2) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
(4) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
(5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk
SELENGKAPNYA: SILAHKAN DOWNLOAD PERMENKEU 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA. DOWNLOAD DISINI