Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020

Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020

BAB II

PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 3

(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
  1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
  2. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
  3. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.

(4) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.

(5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk

SELENGKAPNYA: SILAHKAN DOWNLOAD PERMENKEU 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA. DOWNLOAD DISINI