Tahapan Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Beserta Contoh Dokumen Lengkap Terbaru
Bagi kepala desa terpilih yang baru saja dilantik menjadi kepala desa yang sah secara hukum berarti harus menuju tantangan baru.
Berikut ini tugas Kepala Desa yang telah dilantik sebagai berikut:
Pertama, sebelum masa 3 bulan kepemimpinan, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat dengan RPJMDes. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pengertian RPJMDes
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai masa jabatan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus tercantum dalam RPJMDes. Jangan salah, selain menyusun RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa atau disebut juga RKPDes yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan sudah ditetapkan maksimal bulan September tahun berjalan.
RPJMDes termuat visi misi seorang kepala desa yang telah disampaikan saat penyampaian visi-misi calon Kepala Desa dan apa yang akan dikerjakannya selama menjadi orang nomor 1 (satu) di Desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi sebagai berikut:
Bagaimana Seharusnya tahapan menyusun RPJMDes?
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa,
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Setidaknya ada 7 (tujuh) langkah yang harus dipenuhi oleh seorang kepala desa dalam menyusun RPJMDes yakni:
Wajib Ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain:
Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
- kepala desa,
- sekretaris desa,
- Ketua LPMD, anggotanya LPMD,
- KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain.
Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
DOWNLOAD: DOKUMEN RPJMDES TAHUN 2019-2025
Kajian Kondisi Desa antara lain meliputi:
Kajian Kondisi Desa antara lain meliputi:
- melakukan penyelarasan data desa,
- penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan
- menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
Bacaan Terkait Lainnya:
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
Mekanisme Penyusunan RPJMDes
- Laporan hasil kajian kondisi desa
- Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
- Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
- Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan pohak ketiga
Mekanisme penyusunan RPJMDes meliputi:
- Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
- Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.
Bacaan Terkait Lainnya:
Sementara itu RKPDes disusun dengan tahapan sebagai berikut ini:
Demikianlah penjelasan tentang langkah yang harus dilakukan pemerintah desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes. Penyusunan dua materi ini adalah acuan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa menuju cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa. Selamat Membaca, semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan RKP Desa
- Perubahan RKP Desa
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa