Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Desa
Kaur Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kaur Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan sebagai berikut:
- Mengurus administrasi keuangan
- Melakukan Pengadministrasian sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Melakukan verifikasi administrasi keuangan
- Melakukan Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Jika Sahabat Desa Membutuhkan Contoh SK Kaur Keuangan Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Jika Sahabat Desa Membutuhkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. DOWNLOAD DISINI