Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Tahun 2020

Kaur Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kaur Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan sebagai berikut:

  1. Mengurus administrasi keuangan
  2. Melakukan Pengadministrasian sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  3. Melakukan verifikasi administrasi keuangan
  4. Melakukan Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Tahun 2020. Semoga Tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Jika Sahabat Desa Membutuhkan Contoh SK Kaur Keuangan Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Jika Sahabat Desa Membutuhkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. DOWNLOAD DISINI