Belanja Desa Menurut Permendagri 20 tahun 2018
Bagian Kedua
Belanja
Pasal 15
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.
(2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Pasal 16
(1) Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:
- penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- pelaksanaan pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa;
- pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
(3) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.
(1) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dibagi dalam sub bidang:
Pasal 17
(1) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dibagi dalam sub bidang:
- penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
- sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
- administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
- tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
- pertanahan.
- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
- kawasan permukiman;
- kehutanan dan lingkungan hidup;
- perhubungan, komunikasi dan informatika;
- energi dan sumber daya mineral; dan
- pariwisata;
- ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
- kebudayaan dan kegamaan;
- kepemudaan dan olah raga; dan
- kelembagaan masyarakat
- kelautan dan perikanan;
- pertanian dan peternakan;
- peningkatan kapasitas aparatur Desa;
- pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
- koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
- dukungan penanaman modal; dan
- perdagangan dan perindustrian.
- penanggulangan bencana;
- keadaan darurat; dan
- keadaan mendesak.
Pasal 18
- Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dibagi dalam kegiatan.
- Daftar kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan dengan bahasa daerah dengan kode rekening yang sama.
- Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kode 90 sampai dengan 99.
- Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan penerimaan lain Kepala Desa dan perangkat Desa dengan kode rekening 90 sampai dengan 99 yang anggarannya dialokasikan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dan/atau bantuan khusus pada sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a.
- Penambahan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas:
- belanja pegawai;
- belanja barang/jasa;
- belanja modal; dan
- belanja tak terduga.
Pasal 20
- Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD.
- Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
- Pembayaran jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan APB Desa.
Pasal 21
(1) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan antara lain untuk:
- operasional pemerintah Desa;
- pemeliharaan sarana prasarana Desa;
- kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
- operasional BPD;
- insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
- pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
(4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa.
Pasal 22
- Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset.
- Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.
Pasal 23
(1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.
(2) Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi berulang; dan
- berada di luar kendali pemerintah Desa.
(4) Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
(5) Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
(6) Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.
(7) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
- kriteria bencana alam dan bencana sosial;
- kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
- kriteria keadaan darurat;
- kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
- kriteria keadaan mendesak;
- kriteria masyarakat miskin yang mengalami
- kedaruratan; dan
- tata cara penggunaan anggaran.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya: