Daftar Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dicabut dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2018
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai membuat rantai biokrasi terlalu panjang dan menghabat pembangunan. Dengan pencabutan sejumlah peraturan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi daerah untuk bergerak lebih maju.
Pecabutan sejumlah peraturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2O18 tentang Pencabutan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2O18 mencabut beberapa Permendagri yang terkait dengan Desa. Diantaranya, mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa.
Mencabut Keputusan Mendagri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa, dan Permendagri Nomor 3O Tahun 2OO8 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
Nah..! Sebelumnya, sempat beredar informasi tentang adanya pencabutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, agar mempermudah pemerintah desa. Namun, informasi tersebut tidak ada.