Download Surat BAPPENAS tentang Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa
Nomor : 04448 /D.2/04/2020 Jakarta, 17 April 2020
Lampiran : 1 eksemplar
Hal : Masukan untuk Penajaman Kriteria Penerima
Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Kepada Yth.
(Daftar Terlampir)
di tempat
Menindaklanjuti arahan Presiden mengenai penggunaan Dana Desa 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) telah diterbitkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 terkait Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Di Permendesa tersebut diatur kriteria sasaran BLT-DD adalah KK miskin non-penerima PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), KK yang kehilangan mata pencaharian, KK yang belum terdata, dan KK yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sementara itu, Kementerian Sosial juga akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menyasar 9 juta KK di luar penerima PKH dan Sembako, untuk wilayah di nonJabodetabek. Dengan demikian, terdapat potensi BLT-DD akan tumpang tindih dengan BST Kementerian Sosial pada lapisan masyarakat desil 30-40% terbawah. Sedangkan masyarakat yang paling miskin desil 0-30% terbawah hanya akan menerima PKH beserta bantuan Sembako dan subsidi listrik (lihat lampiran).
Untuk menghindari potensi tumpang tindih BLT-DD dengan BST Kemensos, bersama ini kami sampaikan beberapa masukan sebagai berikut:
- Mempertajam sasaran penerima manfaat BLT-DD agar mengutamakan KK yang terdampak COVID-19 secara langsung dan tidak langsung. Sasaran BLT-DD disarankan dengan urutan kriteria sebagai berikut:
- tercatat resmi sebagai warga/penduduk desa terkait (agar tidak menerima dua kali dari desa/daerah lain);
- bukan penerima bansos lain, termasuk BST Kemensos (antisipasi tumpang tindih);
- positif terkena COVID-19 dan harus melakukan isolasi diri;
- kehilangan mata pencaharian;
- belum terdata, walaupun memenuhi kriteria KK miskin (memang miskin atau jatuh miskin);
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- ibu-ibu kepala keluarga
- Mengatur dalam mekanisme pendataan bahwa penerima BLT-DD agar tidak bisa tumpang tindih dengan penerima BST Kementerian Sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendes dan Kemensos disarankan mengeluarkan peraturan bersama panduan pendataan dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan. Pendataan di lapangan sebaiknya dilakukan oleh Satgas/Kepala Desa dan harus bekerja sama dengan Dinas Sosial.
- Proses penyaluran BLT Dana Desa disarankan melalui PT. Pos Indonesia (tunai) atau Himpunan Bank Milik Negara (nontunai) dengan sepenuhnya mengaplikasikan protokol kesehatan, seperti yang dilakukan oleh program bansos lain. Penjelasan lebih rinci mengenai masukan ini kami sampaikan sebagaimana terlampir.
Demikian masukan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara/i kami ucapkan terima kasih.
Deputi Bidang Pengembangan Regional
Rudy S. Prawiradinata
Deputi Bidang Pengembangan Regional
Rudy S. Prawiradinata