Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Penyusunan RAB Covid-19 dalam APBDes Perubahan Tahun 2020

 Tata Cara Penyusunan RAB Covid-19 dalam APBDes Perubahan Tahun 2020

Penyusunan Rencana Anggaran Biaya yang selanjurnya disebut RAB untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19virus Disease 2019 (COVID-19) tidak saja dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, akan tetapi juga dilakukan oleh Pemerintah Desa. Oleh Karena demikian, tulisan ini adimin blog Juragan Berdesa secara khusus akan mencoba menjawab dan membantu sahabat Juragan Berdesa yang berencana menyusun RAB COVID-19 Tahun 2020 sebagai bagian dari DPPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan dalam tahun anggaran 2020.

Secara umum, tulisan ini tidak hanya berisi tentang contoh RAB desa pencegahan Covid-19 saja, juga memuat analisa sederhana dari penulis terkait bagaimana menjawab kesimpang siuran bagaimana penempatan pos belanja bidang sub bidang, kegiatan maupun jenis belanja ini dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan.

Menurut hasil jejak pendapat yang penulis lakukan, ada 3 (tiga) pendapat yang berbeda dari Sahabat Juragan Berdesa di seluruh Indonesia mengenai bagaimana sih seharusnya kegiatan penanggulangan Virus COVID-19 ini ditempatkan dalam Pos Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan.

Berikut ini penulis kutip beberapa pandangan tentang penempatan kegiatan penanggulangan Virus COVID-19 dalam Pos Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan:

Dimasukan dalam Kode Rekening 2.2.04 (Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan) Sub bidang Kesehatan, Kode Rekening 3.1.05 (penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa) Sub bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, atau justru harus diletakan dalam Kode Rekening 5.1.00 (penanggulangan bencana) Pada sub bidang penanggulangan bencana

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka penulis menganalisa dari beberapa penyataan sebagaimana asumsi yang pernah di sampaikan oleh netizen, maka untuk itu, tentu perlu kita pahami dulu pertantanyaan dibawah ini:

Apa itu Covid-19?

  • Bagaimana perkembangan Covid-19 sejauh ini?
  • Apakah Covid-19 memiliki efek atau potensi dampak yang signifikan terhadap Desa?
  • Apakah Covid-19 itu normal dan sudah dapat diprediksi sebelumnya atau tidak?
  • Apakah covid-19 berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Desa atau tidak?
Nahhhhh, izinkan penulis memberikan beberapa penjelasan atau argumentasi dibawah ini:

Covid-19 bukanlah penyakit biasa/normal, tetapi pandemi global yang secara resmi telah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia/World Health Organization (WHO) dimana virus Covid-19 sudah menyebar di lebih 200 negara, termasuk didalamnya Indonesia.

Dan sebelumnya juga diperkuat oleh Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah mempertimbangkan bahwa tingkat penyebaran COVID-19 semakin meluas dan mengakibatkan banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga kemudian Pemerintah menetapkan status perpanjangan keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19 di Indonesia sampai dengan 29 Mei 2020.

Oleh karena demikian, Pemerintah Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan berbagai protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Surat Edaran (SE) No. 8/2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Surat edaran di atas, menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020 dalam rangka Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa tahun 2020.

Jika Sahabat Juragan Berdesa bertanya kepada Penulis tentang bagaimanakah menempatkan kegiatan COVID-19 ini dalam pos belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan, sejujurnya penulis tidak sependapat dengan pandangan bahwa kegiatan ini ditempatkan pada Pos Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga, atau pada Kegiatan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) .

Penulis lebih sepakat bahwa, kegiatan penanggulangan COVID-19 di Desa ini lebih tepat diletakkan dalam Pos Belanja Penanggulangan Bencana (Belanja Tak Terduga).

Sebetulnya, semua kegiatan diluar Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 merupakan kegiatan yang sifatnya relatif dapat diprediksi sebelumnya terjadi atau masih dapat dikendalikan oleh Pemerintah Desa, sementara faktanya kemunculan COVID-19 tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan berada diluar kendali Pemerintah Desa dan bukan merupakan suatu kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa sebagaimana kegiatan desa lainnya.

Oleh karena itulah kegiatan COVID-19 tidak tepat untuk dimasukkan dalam Pos sub bidang dan kegiatan penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan atau kegiatan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa.

Normalnya, semua belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa harus sesuai kebutuhan desa yang telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Artinya sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) /Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) disusun dan ditetapkan, maka harus pemerintah desa harus memastikan dulu apakah semuanya sudah ada dan sesuai atau konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Itu Artinya jika Pemerintah Desa berencana memasukkan atau mengubah kegiatan apapun, sementara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) sudah ditetapkan dan berjalan, tidak bisa kemudian hanya mengubahnya melalui Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan, tetapi harus mengubah terlebih dahulu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) melalui Perdes Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Atas dasar Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Perubahan ini menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020.

Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020.

Selengkapnya: Silahkan Sahabat Juragan Berdesa Mendownload Contoh RAB Desa Penanganan/Pencegahan Covid-19 di Desa. DOWNLOAD DISINI