Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan BLT-Dana Desa

Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan BLT-Dana Desa

Ketentuan Dalam Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020. Dalam instruksi tersebut, Mendagri dijelaskan Ketentuan dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dalam Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:
  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dianggarkan melalui jenis Belanja Tak Terduga pada sub bidang Keadaan Mendesak, bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Berskala Lokal Desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
    menggunakan kode rekeninq 5.3.00.5.4.1.01;
    penentuan kriteria dan mekanisme penetapan target penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), mekanisme penyaluran Dana Desa ke APB Desa, proporsi, batasan waktu pemberian, dan besaran nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT);
    penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dari APBDes dapat dilakukan secara tunai atau non tunai (melalui transfer- antar rekening bank/jasa pengiriman uang lainnya milik pemerintah/cashless) ke penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai pertimbangan pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) kepada penerima, berikut penjelasannya:
  2. menggunakan kode rekeninq 5.3.00.5.4.1.01;
  3. penentuan kriteria dan mekanisme penetapan target penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), mekanisme penyaluran Dana Desa ke APBDes, proporsi, batasan waktu pemberian, dan besaran nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT);
  4. penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dari APBDes dapat dilakukan secara tunai atau non tunai (melalui transfer- antar rekening bank/jasa pengiriman uang lainnya milik pemerintah/cashless) ke penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai pertimbangan pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) kepada penerima, berikut penjelasannya:
a. Penyalurar Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) secara tunai
  1. Kaur/Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menyerahkan secara langsung sejumlah uang tunai kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penyerahan bantuannya, misalnya melakukan jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, penggunaan masker dan hand sanitizer.
  2. Bukti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dengan menggunakan bukti tanda terima atau kwitansi sebagaimana contoh pada huruf Q lampiran ini.
b. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) secara non tunai melalui transfer Bank,
  1. untuk pelaksanaannya, penerima bantuan menyampaikan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan kepada Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran.
  2. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang telah diajukan Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang telah diverifikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan melakukan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa (RKDesa) ke rekening penerima bantuan.
  3. Bukti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dengan menggunakan bukti tranfer antar rekening.
  4. Bukti transfer selanjutnya direkap dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan daftar rekapitulasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) .
c. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) secara non tunai melalui Cashless,
  1. Melalui metode pembayaran digital dimana transaksi pembayaran dan/atau transfer dana dilakukan menggunakan uang elektronik. Penggunaan uang elektronik di Indonesia mengacu pada Peraturan Bank lndonesia Nomor 20/6/PBl/2018 tentang uang elektronik. Pada peraturan tersebut dituliskan bahwa bahwa uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur: (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
  2. pencatatan data identitas Pengguna berupa: a) unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan b)registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.
  3. Penerapan cashless ini lebih praktis namun pengguna perlu memiliki pemahaman yang cukup mengenai teknologi. Karena metode cashless berbasis pada sistem elektronik, pengguna perlu memiliki pemahaman yang cukup mengenai teknologi dan pemakaiannya. Sistem cashless menuntut penggunanya untuk dapat berinteraksi dan menggunakan perangkat elektronik baik berupa mesin ATM, mesin EDC, maupun Smartphone. Hal ini dapat menjadi kendala bagi sebagian orang yang belum terbiasa menggunakan teknologi, seperti kaum lansia dan masyarakat di perdesaan dan daerah tertinggal. Pengguna diharuskan melek teknologi dan memberikan edukasi secara merata tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
  4. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) secara cashless, Kaur/Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menyerahkan secara langsung uang elektronik didampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa dengan jumlah sesuai peraturan perundangan kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penyerahan bantuan, yaitu misalnya melakukan jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, penggunaan masker dan hand sanitizer. Selanjutnya apabila diperlukan untuk pengisian uang elektronik berikutnya, dilakukan oleh Kaur Keuangan berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP)  ang ajukan oleh Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang telah diverifikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa.
  5. Bukti penyaluran uang elektronik dengan mencatat nomor kartu elektronik di belakang kartu ada nomor kartu yg jadi identitas penerima rmanfaat. Pada kolom penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) menggunakan bukti tanda terima atau kwitansi sebagaimana contoh pada huruf Q lampiran ini.
Demikianlah penjelasan tentang Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan BLT-Dana Desa. Semoga Penjelasan singkat ini bermanfaat.

Selengkapnya: Silahkan Download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020. UNDUH DISINI