BLT Dana Desa di Berikan Selama 6 Bulan
Yth Para Bupati/Walikota
Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Dana Desa.
Adapun Poin-poin perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
- Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ditetapkan sebesar:
- Rp.600.000/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
- Rp.300.000/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.
- Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
- Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.
- Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.
- Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen persyaratan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II)
- Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan.
- Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.
- Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari bansos pemerintah pusat.