BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020 Menurut PMK No. 50 Tahun 2020
Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) merupakan salah satu prioritas dari penggunaan Dana Desa pada tahun 2020. Dan masa penyalurannya telah diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan dari sebelumnya hanya 3 (tiga) bulan. Sehingga alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) yang bersumber dari Dana Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat yakni:
- Sebelumnya Rp1.8OO.OOO (satu juta delapan ratus ribu)
- Sekarang Rp. 2.7OO.OOO (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu) per KPM.
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 32A ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 32A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa:
Selanjutnya dalam Pasal 32A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa:
- Pemerintah desa wajib menganggarankan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada warga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).