Ingin Mendapat Bantuan PKH? Ini Syaratnya
Sahabat Juragan Berdesa, banyak pembaca setia blog juragan berdesa menuliskan comentar pada kolom komentar blog, sebagai besar dari pembaca menanyakan tentang bagaimana sih cara mendapatkan bantuan PKH? Apa sih syarat-syaratnya?
Nahhhh... Pada kesempatan ini admin akan mengulas tentang cara mendapatkan bantuan PKH dan syarat-syaratnya.
Untuk kita ketahui bahwa, syarat untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/menyusui. (Hamil pertama dan ke 2)
- Anak berusia 0 sampai 5 tahun.
- Anak Usia Prasekolah
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederjat.
- Anak SMA /MA atau sederajat.
- Anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas (Cacat) diutamakan penyandang disabilitas berat.