Kementerian Sosial Beri Keleluasaan Pemda Usulkan Calon Penerima Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos RI) Republik Indonesia memberi keleluasaan kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk mengusulkan penerima bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19. Pemerintah Daerah dipersilakan oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada penerima di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos RI).
“Jadi sebenarnya mekanismenya tidak sulit. Tidak benar kalau dikatakan prosesnya rumit. Kami tidak “mengunci” daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) hanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu (29/04).
Kementerian Sosial sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota), untuk menggunakan data warga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil;1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.
Menteri Sosial menambahkan, sebelum proses distribusi bantuan sosial, telah dilakukan pembicaraan melalui video conference dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Saat itu, Menteri Sosial menyerap aspirasi dari bawah (daerah), untuk menyampaikan usulan penerima bansos.
“Kepada para kepala daerah, kami persilakan untuk mengusulkan data-data penerima Bantuan Sosial (Bansos)sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata Menteri Sosial .
Oleh karena itu, bila Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai dengan data di daerah maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya, bila ada penerima bantuan belum tertera pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , maka bisa diusulkan agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan, Kementerian Sosial sudah menerbitkan berbagai petunjuk pelaksanaan agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerima bansos.
Seperti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai). Dalam surat ini, di antaranya disebutkan, bahwa usulan calon penerima Bantuan Sosial (Bansos)Tunai dari Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).
Pemerintah Daerah juga bisa menjadikan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk mengusulkan penerima Bantuan Sosial (Bansos)di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ,” kata Sekjen.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ) dan data non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal 21 April 2020.
“Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ,” kata Sekjen.
Yang menjadi perhatian Menteri Sosial , katanya, jangan sampai Bantuan Sosial (Bansos) yang berbasis APBN dari berbagai K/L, menumpuk kepada satu atau beberapa keluarga penerima bantuan. Untuk Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD tergantung daerah silahkan.
“Jadi daerah tidak perlu ragu, tidak perlu takut, atau khawatir. Karena Bantuan Sosial (Bansos) dari daerah kan anggarannya dari APBD. Silakan saja, ditetapkan siapa-siapa yang akan menerima Bantuan Sosial (Bansos) di daerah,” katanya.
Yang penting adalah segera usulkan nama-nama penerima Bantuan Sosial (Bansos) bagi daerah yang masih belum mengusulkan, agar Bantuan Sosial (Bansos) cepat disalurkan kepada yang membutuhkan.
Sumber:kemsos.go.id