Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penyaluran BLT Desa selama 6 Bulan berdasarkan PMK 50 Tahun 2020

Penyaluran BLT Desa selama 6 Bulan berdasarkan PMK 50 Tahun 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah penyaluran dana desa guna mempercepat realisasinya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Berikut ini besaran rincian penyaluran dana desa untu Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD):

1. Besaran BLT:
  • Rp. 600.000/KPM/bulan untuk bulan ke-1 s.d. bulan ke-3 (April-Juni).
  • Rp300.000/KPM/bulan untuk bulan ke-4 s.d. ke-6 (Juli-September).
2. Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Desa dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020.

Pertama sebesar Rp 1.800.000,- sekarang menjadi Rp. 2.700.000,- per Kepala Keluarga (KK) penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD).

Semula 3 Bulan berubah menjadi 6 Bulan dengan Rincian sebagai berikut:
  1. Rp. 600.000,-
  2. Rp. 600.000,-
  3. Rp. 600.000,-
  4. Rp. 300.000,-
  5. Rp. 300.000,-
  6. Rp. 300.000,-
Jumlah Total Rp. 2.700.000,- /KK penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD). 
Penyaluran BLT Desa selama 6 Bulan berdasarkan PMK 50 Tahun 2020


Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) selama 6 Bulan mampu meringankan beban saudara-saudara kita yang tidak mampu di desa.

Demikianlah penjelasan tentang Penyaluran BLT Desa selama 6 Bulan berdasarkan PMK 50 Tahun 2020.

Selengkapnya: Download dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI