Permenkeu Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7 /2O2O tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 5OO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4O/PMK.O7 /2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 384) yang diubah adalah sebagai berikut:
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat yakni ayat (6a).
- Ketentuan Pasal 24A
- Ketentuan Pasal 24B
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 25
- Ketentuan Pasal 25A
- Ketentuan Pasal 25B
- Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat 6 Pasal 32A diubah, di antara ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 32A disisipkan 1 ( satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (7) dihapus
- Ketentuan ayat (2) Pasal 4O
- Setelah ayat (2) Pasal 47A ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
- Ketentuan huruf h Pasal 5O beserta format pelaksanaan BLT Desa dalam Lampiran huruf h dihapus.