Mendes PDTT Intruksikan Kepala Desa Di Seluruh Indonesia Agar Segera Bagikan BLT Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Instruksi bernomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Desa Sebagai Berikut:
Agar masyarakat desa yang terkena dampak Covid-19 segera menerima BLT Dana Desa, maka diintruksikan kepada Kepala Desa:
- Menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
- Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 hari kerja.