Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mendes PDTT Intruksikan Kepala Desa Di Seluruh Indonesia Agar Segera Bagikan BLT Dana Desa

Mendes PDTT Intruksikan Kepala Desa Di Seluruh Indonesia Agar Segera Bagikan BLT Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Instruksi bernomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Desa Sebagai Berikut:

Agar masyarakat desa yang terkena dampak Covid-19 segera menerima BLT Dana Desa, maka diintruksikan kepada Kepala Desa:
  1. Menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
  2. Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 hari kerja.
Selengkapnya: Silahkan Download Surat Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI