Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas Koordinator Kabupaten dalam Pelaksanaan PKH

https://juraganberdesa.blogspot.com/2018/05/peraturan-menteri-sosial-nomor-1-tahun.html?m=1

Berdasarkan penjelasan Bab III Pasal 16 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f bertugas sebagai berikut:
  • Membantu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKH,
  • Mengoordinasikan sumber daya manusia PKH di tingkat daerah kabupaten/kota, dan
  • Memberikan penilaian kinerja pendamping sosial, asisten pendamping sosial, dan administrator pangkalan data di wilayah kerjanya.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Koordinator Kabupaten PKH sebagaimana temaktum dalam penjelasan Bab III Pasal 16 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI