Tugas Koordinator Kabupaten dalam Pelaksanaan PKH
Berdasarkan penjelasan Bab III Pasal 16 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f bertugas sebagai berikut:
- Membantu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKH,
- Mengoordinasikan sumber daya manusia PKH di tingkat daerah kabupaten/kota, dan
- Memberikan penilaian kinerja pendamping sosial, asisten pendamping sosial, dan administrator pangkalan data di wilayah kerjanya.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI